Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Breaking News

BREAKING NEWS: Suami Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Meninggal, Kecelakaan di Tol Pemalang

Suami Retnoning Tri meninggal kecelakaan di Jalan Tol KM 319+500 Jalur "B", Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Suami korban tabrak lari Flyover Manahan Solo, Retnoning Tri, Marthen saat di PN Solo, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Suami korban tabrak lari Overpass Manahan, Martin Jelli Pelle meninggal dunia.

Suami Retnoning tersebut meninggal saat kejadian kecelakaan di Jalan Tol KM 319+500 Jalur "B", Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Kejadian tersebut terjadi 8 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Kabar meninggalnya Marthen tersebut dibenarkan kuasa hukum kasus tabrak lari Overpass Manahan, Arif Sahudi.

"Iya, berita tentang kematiannya pak Martin benar," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Ini jenazah pak Martin baru di Pemalang," tambahnya.

Kasus Belum Terungkap

Permohonan gugatan praperadilan kembali diajukan keluarga Retnoning Tri korban insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo melalui Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Itu merupakan kali keenam permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo. Terkahir, itu diajukan Desember 2020 dan tidak diterima. 

Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan permohonan yang diajukan ada perbedaan dengan permohonan sebelum-sebelumnya. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi

Baca juga: Toyota Corolla Terbakar Tiba-tiba di Tanjakan Overpass Pilangsari Sragen,Pengemudi Hanya Bisa Pasrah

Itu terletak pada sosok termohon yang kini tidak hanya ditujukan ke Polresta Solo atau Kapolda Jawa Tengah. 

"Sekarang itu termohon satunya Kapolresta Solo keemudian termohon kedua Kapolri. Untuk Kapolri baru kali ini," kata Arif, Senin (17/5/2021).

Permohonan diajukan supaya ada kepastian terkait insiden tabrak lari Overpass Manahan yang menewaskan Retnoningtri. 

Terlebih, kejelasan ujung pangkal penyelidikan insiden tersebut belum juga ada titik temu. Meski sudah melewati masa tiga kepemimpinan Polresta Solo. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Jadi PR, Kapolresta Baru Solo Akan Buka Kasus Seterang-terangnya

Insiden tersebut terjadi saat tampuk Kapolresta Solo dipengang Ribut Hari Wibowo yang saat itu berpangkat Kombes Pol, tepatnya 1 Juli 2019.

Kemudian, Kombes Pol Andi Rifai.

Belum selesai pengungkapan sampai kini posisi Kapolresta Solo dipegang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Meski silih berganti kepemimpinan di tubuh Polresta Solo. Pengungkapan insden tabrak laripun gelap. 

Arif berharap kepolisian tidak mengombang-ambingkan insiden tabrak lari Overpass Manahan dan membuat keluarga tidak mendapat kepastian hukum. 

Baca juga: Baliho Sekitar Overpass Manahan Terbakar, Warga Sekitar Panik Hingga Berhamburan Keluar Rumah

"Jangan sampai selaku keluarga korban  diombang-ambingkan saat ditanya keluarga pun jawabannya tidak jelas," ucapnya. 

Bila kepolisian tidak cukup bukti, sambung Arif, penyelidikan tersebut bisa saja dihentikan. 

Itu dengan mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan. 

"Di situ disampaikan bisa dihentikan penyelidikannya bila tidak cukup bukti atau tidak ada bukti," papar dia.

Praperadilan Lagi

Keluarga Retnoningtri, korban insiden tabrak lari di Overpass Manahan kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (17/5/2021).

Permohonan diajukan untuk mencari kepastian hasil penyelidikan kepolisian atas insiden tersebut. 

Suami korban, Marten Jelipele mengatakan, itu merupakan pengajuan permohonan praperadilan ke-enam atas insiden tabrak lari Overpass Manahan. 

Baca juga: Gugatan Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Bakal Hadirkan Saksi Ahli: Jabarkan SE Kapolri

Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda

"Keluarga semua, termasuk saudara yang di Wamena Papua tanya terus, kasusnya sampai mana, sudah selesai belum, tersangka sudah tertangkap atau belum, kapan selesainya," kata Marten. 

Keluarga korban, sambung Marten, terakhir kali mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2020. Namun permohonan tersebut tidak diterima. 

Adapun Marten hingga kini sudah menerima setidaknya menerima 8 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

"Isinya sama saja tidak ada perkembangan," ucapnya. 

Baca juga: Polres Sukoharjo Dipraperadilankan karena Laporan Perampasan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Dengan pengajuan permohonan prapengadilan ini, Marten berharap ada setitik kepastian hasil penyelidikan insiden tabrak lari Overpass Manahan

"Harapannya sudah ada kepastian perkembangan," ujarnya. 

Bila pelaku sudah diketahui dan tertangkap, keluarga korban tetap menyerahkan prosedur sesuai proses hukum yang berlaku.

"Indonesia merupakan negara hukum. hukum tetap jalan," ucap Marten.

Harapan ke Kapolri

Pelantikan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1/2021).

Pelantikan mantan Kapolresta Solo tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB. 

Atas amanat tugas yang baru, Listyo diharapkan bisa menuntaskan kasus-kasus yang belum terkuak sampai sekarang. 

Baca juga: Sebarkan Fitnah soal Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo via Postingan FB, Pria Ini Meminta Maaf

Baca juga: Suami Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Istri Ungkap Firasat: Wajahnya Seperti Memantulkan Cahaya

Kasus tabrak lari di Overpass Manahan yang menewaskan Retnoning Tri menjadi satu diantaranya. 

Kuasa hukum keluarga korban, Arif Sahudi berharap Listyo bisa sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut. 

"Harapannya kasus tabrak lari Overpass Manahan akan segera terungkap," kata Arif kepada TribunSolo.com, Rabu (27/1/2021).

"Ini harus menjadi salah satu kado dari warga Solo, masyarakat Solo atas dilantiknya Kapolri yang baru," tambahnya. 

Proses hukum yang berjalan atas kasus tabrak lari Overpass Manahan, sambung Arif, tidak hanya tajam ke bawah. 

"Bisa menjalankan janji, visi-misinya, hukum tidak boleh lancip ke bawah tapi tumpul ke atas," ucapnya. 

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Karanganyar Berhasil Diciduk, Masih Berusia Belasan Tahun Warga Tawangmangu

Arif menegaskan pihak tetap terus mengawal perkembangan kasus tabrak lari Overpass Manahan

"Ini juga bentuk pengingat masyarakat kepada polisi bahwa ada kasus yang belum terungkap," kata dia. 

"Sarana polisi untuk menjelaskan kepada masyarakat ada apa kok sampai macet," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved