Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Apa Kabar Banding Ferdy Sambo? PT DKI Jakarta Butuh Waktu Tiga Bulan untuk Proses

Binsar menjelaskan jika majelis hakim tingkat banding bakal meneliti berkas yang baru saja diterima dari PN Jakarta Selatan tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun empat berkas yang diterima adalah milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan menyebut, saat ini perkara empat terdakwa itu telah teregistrasi dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Baca juga: Cerita Richard Eliezer Didatangi Yosua di dalam Mimpi, jadi Titik Awal Bongkar Skenario Ferdy Sambo

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta." kata Binsar dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Binsar menjelaskan jika majelis hakim tingkat banding bakal meneliti berkas yang baru saja diterima dari PN Jakarta Selatan tersebut.

Namun, waktu sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum belum dapat disampaikan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata Binsar, bakal memutuskan perkara dalam waktu tiga bulan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2014.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo, Putrinya Menangis di Ruang Sidang

"Pengadilan Tinggi sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," terang Binsar.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Mantan Hakim Beberkan Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Banyak Narapidana Belum Dieksekusi

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved