Viral
Apakah Itu Diversi? Peluang yang Bisa Didapat AG Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David
Pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada :
- Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
- Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
- Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
Sumber : (Tribunnews.com/Dewi Agustina/Ashri Fadilla) (pn-bantul.go.id) (PERMA 4 Tahun 2014)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.