Berita Sragen

Nasib Si Penyeret Samurai di Sragen : Gegara Satu Kalimat ini di WhatsApp, Kini Tidur di Tahanan

IKI ENEK KAOS RASIS MEH MBOK PARANI ORA menjadi pesan yang disampaikan via Whatsapp sehingga memicu Narim membawa pedang samurai di jalanan

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan tersangka Narim Yulianto, dan Richi Ario Wibowo alias Babe, dua pria yang menyeret pedang di Jalan Grompol-Jambangan, Kabupaten Sragen, Senin (17/4/2023). 

Bahwa dengan jawaban tersebut kemudian tersangka Narim mengajak tersangka Richi untuk mencari orang yang menggunakan baju RASIS.

"Pada saat itulah tersangka Narim memberikan 1 buah senjata tajam jenis pisau kepada tersangka Richi yang di ambilkan atau disimpan oleh tersangka 1 dari sepeda motor NMAX nya tersebut," ujar Piter.

Setelah itu, mereka pergi ke arah barat di jalan Jambangan Suroboyo menuju kearah Grompol untuk mencari orang yang menggunakan baju tersebut.

Mereka ke lokasi tersebut dengan membawa senjata jenis pedang yang mana pada saat itu dikuasai oleh tersangka Narim dengan cara digenggam menggunakan tangan kirinya dan diseretkan ke jalan umum.

Sedangkan 1 buah senjata tajam jenis pisau golok tersebut digenggam menggunakan tangan kanan tersangka Richi.

Karena yang dicari tidak ada kemudian mereka kembali, selanjutnya 1 buah senjata tajam jenis pisau tersebut di kembalikan kepada tersangka Narim.

Setelah itu kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 berangkat ke warung kopi dan sekira pukul 02.00 WIB, mereka pulang kerumah masing–masing.

"Bahwa mereka beraksi, sempat direkam oleh saksi Faisal Faliq S, dan viral di media sosial Sabtu malam," kata Piter.

Dia menjelaskan, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.

Selain itu, Piter mengatakan pihaknya telah menyita dua sajam yaitu samurai dan golok, motor Yamaha N Max Hitam, helem, jaket dan dua handphone.

"Mereka akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved