Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Siap-siap, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Sasar Knalpot Brong dan Spion Tak Standar

Tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI - Razia knalpot brong di Mapolsek Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar Minggu (25/9/2022). Razia dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra. 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved