Berita Sukoharjo
Dendam dengan Mantan Bos, Pria Ini Ajak Teman Nyamar Debt Collector, Peras hingga Rp35 Juta
Dua orang pria di Sukoharjo diamankan Polisi. Mereka melakukan aksi penipuan dan pemerasan pada korban. Pelaku adalah mantan Karyawan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Potret pelaku Cecep pelaku kasus penipuan dan pemerasan di Sukoharjo.
Total uang yang diminta Rp35 juta.
Transaksi penyerahan uang ini dilakukan disebuah rumah makan di kawasan Grogol, Sukoharjo.
Setelah menerima uang itu, korban merasa curiga karena pelaku menghilang.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Setelah dilakukan pengejaran ternyata pelakunya mantan karyawan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUH Pidana dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Sukoharjo
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.