Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Dendam dengan Mantan Bos, Pria Ini Ajak Teman Nyamar Debt Collector, Peras hingga Rp35 Juta

Dua orang pria di Sukoharjo diamankan Polisi. Mereka melakukan aksi penipuan dan pemerasan pada korban. Pelaku adalah mantan Karyawan.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Potret pelaku Cecep pelaku kasus penipuan dan pemerasan di Sukoharjo. 

Total uang yang diminta Rp35 juta. 

Transaksi penyerahan uang ini dilakukan disebuah rumah makan di kawasan Grogol, Sukoharjo

Setelah menerima uang itu, korban merasa curiga karena pelaku menghilang. 

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polisi. 

Setelah dilakukan pengejaran ternyata pelakunya mantan karyawan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUH Pidana dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved