Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Sukoharjo

Berkas kasus pembunuhan siswi SMP berinsial EJR (15) dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Rekonstruksi Pembunuhan siswi SMP N Solo, di Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/2/2023). 

Namun dikarenakan dokumen atau berkas belum lengkap Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas tersebut.

Kendati demikian, rekontruksi dari Kejari Sukoharjo sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu.

Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas

Baca juga: Kejinya Nanang, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Disebut Pernah Cabuli dan Sekap Mertua

Dalam rekontruksi tersebut Rini mengatakan, petunjuk dari jaksa untuk meminta kepolisan Sukoharjo segera untuk melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.

"Kalau berkasnya belum lengkap, belum dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," terangnya.

Dia juga menjelaskan, jika berkas sudah dilengkapi oleh penyidik baru Kejari Sukoharjo meneliti ulang.

Meneliti ulang guna mengetahui apakah lengkap atau belum.

Rini Triningsih menambahkan, bahwa perbuatan pelaku Nanang tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis dan jika terbukti pembunuhan berancana akan diberikan hukum mati.

"Hukuman mati tersebut sesuai dengan pasal 340 KHUP, yang berbunya barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved