Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Davidi Akibat Ulah Mario Dandy, Buta Warna dan Belum Bisa Mandi

Jonathan mengungkapkan kondisi David ketika dia menghadiri sidang perdana Mario Dandy pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KompasTV
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga tegaskan kliennya tidak mendapat perlakuan yang istimewa di lapas dan diperlakukan seperti tahanan lain. 

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.

Lantaran hal tersebut, Shane dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved