Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Butuh Surat DTKS buat PPDB ? Bisa Cetak Gratis di Dinsos Karanganyar Buka, Pastikan Terdaftar Dulu

Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Karanganyar akan digelar mulai dibuka 26 sampai 30 Juni 2023 untuk PPDB SD.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Kantor Dinas Sosial Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. 

Dia menyebutkan di dalam aturan tersebut idak disebutkan di dalamnya boleh pakai SKTM. 

"Kita basisnya pakai aplikasi SIKS-NG. Kalau enggak terdata di situ, enggak bisa diproses DTKS," ungkap Sugeng.

Ketua PPDB Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan porsi jalur pendaftaran sama seperti tahun lalu, yakni jalur zonasi maksimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan prestasi maksimal 25 persen dari jumlah daya tampung sekolah.

Joko Purwanto mengatakan 51 SMP negeri di Karanganyar terdapat pendaftar dari afirmasi warga miskin.

"Afirmasinya selain dari warga miskin juga dari disabilitas, terbanyak afirmasi di SMPN wilayah kota seperti Jaten, Tasikmadu, Karanganyar dan Tawangmangu," singkat Joko Purwanto.

SKTM Tak Berlaku

Sebelumnya, kurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Desa/ Kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi miskin di  penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2023 kini sudah tidak berlaku .

Sebagai gantinya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat baru untuk mendaftarkan lewat jalur Afirmasi - Miskin.

Kepala Dinsos Kabupaten Karanganyar, Sugeng Rahardjo mengatakan hingga saat ini, sudah ada 25 orang datang dan mengecek status mereka apakah terdaftar atau dalam DTKS.

"Kita hanya mencetak apabila terdaftar dalam DTKS," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).

Sugeng mengatakan surat keterangan DTKS ini digunakan sebagai syarat khusus pendaftaran Afirmasi-Miskin di PPDB 2023.

Baca juga: PPDB SMP di Wonogiri Segera Dimulai, Siswa Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Penjelasan dari Disdikbud

Baca juga: PPDB Karanganyar 2023 : Ini Daftar Nama dan Daya Tampung di Tiap SMP Negeri di Karanganyar

Menurutnya, surat-surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan Desa / Kelurahan, kini tak berlaku sebagai syarat khusus di PPDB 2023

"Kalau memang tidak masuk di DKTS kita tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, walaupun ada surat kelurahan desa namun tidak masuk DKTS kami tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut," ungkap Sugeng.

Dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengecek statusnya di DKTS untuk tidak langsung ke Kantor Dinsos Karanganyar.

Ia mengatakan para orangtua untuk mengecek dahulu ke Desa/Kelurahan melalui operator Petugas Mandiri Kemiskinan (PMK). 

"Mereka mengecek dulu  di sana, baru setelah dipastikan masuk, nanti dicetak di sini, dan pelayanan ini gratis," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved