Berita Daerah
Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang
Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sungguh malang nasib Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.
Penipu Mbah Tun, Mustofa sampai sekarang masih menjadi buron.
Baca juga: LDRan dengan Istri, Penjaga Warkop Tega Rudapaksa Siswi SMA, Modus Curhat dan Tawarkan Kerjaan
Meski demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mustofa dalam aksinya awalnya meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.
Dirinya lantas meminta cap jempol Mbah Tun.
Mbah Tun yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Baca juga: Guntur Romli Ungkap Alasan Keluar dari PSI, Kecewa Rekan Partai Sambut Prabowo Penuh Euforia
Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.
Setelah itu Mustofa justru tak membayar sisa angsurannya.
Bank pun kemdian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Baca juga: Pria Sumenep Ini Setubuhi Gadis 12 Tahun, Lalu Bawa Kabur dan Tinggal di Hutan
Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.
Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.