Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang

Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
Sosok Mbah Tun atau Sumiyatun didampingi anaknya Hartoyo ( duduk) dan Isnaini (berdiri) tokoh masyarakat desa setempat. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh malang nasib Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.

Penipu Mbah Tun, Mustofa sampai sekarang masih menjadi buron.

Baca juga: LDRan dengan Istri, Penjaga Warkop Tega Rudapaksa Siswi SMA, Modus Curhat dan Tawarkan Kerjaan

Meski demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mustofa dalam aksinya awalnya meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.

Dirinya lantas meminta cap jempol Mbah Tun.

Mbah Tun yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.

Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Baca juga: Guntur Romli Ungkap Alasan Keluar dari PSI, Kecewa Rekan Partai Sambut Prabowo Penuh Euforia

Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.

Setelah itu Mustofa justru tak membayar sisa angsurannya.

Bank pun kemdian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Baca juga: Pria Sumenep Ini Setubuhi Gadis 12 Tahun, Lalu Bawa Kabur dan Tinggal di Hutan

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved