Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang

Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
Sosok Mbah Tun atau Sumiyatun didampingi anaknya Hartoyo ( duduk) dan Isnaini (berdiri) tokoh masyarakat desa setempat. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh malang nasib Mbah Tun atau Mbah Sumiyantun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang karena diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.

Penipu Mbah Tun, Mustofa sampai sekarang masih menjadi buron.

Baca juga: LDRan dengan Istri, Penjaga Warkop Tega Rudapaksa Siswi SMA, Modus Curhat dan Tawarkan Kerjaan

Meski demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mustofa dalam aksinya awalnya meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.

Dirinya lantas meminta cap jempol Mbah Tun.

Mbah Tun yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.

Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Baca juga: Guntur Romli Ungkap Alasan Keluar dari PSI, Kecewa Rekan Partai Sambut Prabowo Penuh Euforia

Mustofa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.

Setelah itu Mustofa justru tak membayar sisa angsurannya.

Bank pun kemdian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Baca juga: Pria Sumenep Ini Setubuhi Gadis 12 Tahun, Lalu Bawa Kabur dan Tinggal di Hutan

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

Baca juga: Bendera PDIP Dibakar Pendukung Rocky Gerung, FX Rudy Minta Kader Jangan Terprovokasi

Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).

Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.

Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.

Broto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.

"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ucap Broto.

Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun.

"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tutur Munir.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved