Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Bharada E Jadi Alasan Sunat Vonis Kuat dan Rizal, Pakar: Tak Masuk Akal

Pakar Hukum menilai membandingkan vonis Richard Eliezer atau Bharada E untuk meringankan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum menilai membandingkan vonis Richard Eliezer atau Bharada E untuk meringankan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasasi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutanarat atau Brigadir J.

“Ketika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer, itu tidak masuk akal,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Di pengadilan tingkat pertama, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara meski terbukti menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang Kuat Ma’ruf yang dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Ernest Prakasa Dicecar Netizen Gegara Magang Jangan Nyari Duit

Namun demikian, Hibnu bilang, Richard Eliezer dihukum ringan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.

Sebagai justice collaborator, Richard tak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga membantu pengadilan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Selain itu, Richard juga sudah meminta maaf ke pihak korban dan diberi ampun oleh keluarga Yosua. Oleh karenanya, menurut Hibnu, wajar jika vonis Richard hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Richard Eliezer itu kan justice collaborator, dia sudah minta maaf, dia mengakui semuanya, dia membantu negara mengungkap perkara,” ucap Hibnu.

Baca juga: 3 Kambing di Sragen Mati Mendadak, DKP3 Duga Alami Dehidrasi dan Heat Stroke Imbas Cuaca Panas

Meski begitu, lanjut Hibnu, alasan MA yang mempertimbangkan kedudukan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Yosua dinilai sudah tepat.

Pertimbangan mengenai relasi kuasa antara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai bawahan dengan Ferdy Sambo sebagai atasan juga dianggap relevan. “Alasan pengurangan hukuman bisa diterima, tapi, pembandingan tidak,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman para pelaku dipangkas lewat putusan kasasi.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim membandingkan vonis Kuat dan Ricky yang jauh melampaui hukuman Richard Eliezer. Menurut hakim, hukuman Kuat dan Ricky terlalu berat.

Baca juga: Kapolres Dairi Tonjoki Muka Bripka David Tanpa Alasan, Belum ada Permintaan Maaf

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi pertimbangan putusan.

Adapun hukuman Ferdy Sambo dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama 30 tahun di institusi Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved