Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Bharada E Jadi Alasan Sunat Vonis Kuat dan Rizal, Pakar: Tak Masuk Akal

Pakar Hukum menilai membandingkan vonis Richard Eliezer atau Bharada E untuk meringankan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Status Putri sebagai ibu dari empat orang anak jadi salah satu alasan MA memangkas vonis istri mantan jenderal bintang dua Polri itu.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Tak Terima Didakwa Korupsi, Kades di Purworejo Bongkar Gorong-Gorong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved