Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rektor UNS Diperiksa Kejati

Sudah 6 Jam, Kejati Jateng Belum Selesai Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho

Rektor UNS Jamal Wiwoho sudah enam jam diperiksa Kejati Jateng. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai juga sampai saat ini.

|
TribunSolo.com / Adi Surya
Sosok Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023).

Kehadiran Jamal Wiwoho ditemani oleh Plt Wakil Rekor (Rektor) II UNS Muhtar dan sejumlah karyawan kampus.

Datang sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jamal diperiksa oleh penyidik dari Kejati Jateng di ruang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejari Solo.

Namun belum diketahui Jamal diperiksa terkait hal apa.

Tetapi dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Jamal diperiksa terkait Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.

Baca juga: Pemeriksaan Rektor UNS Jamal oleh Kejati Jateng, Kejari Solo: Baru Kali Ini, Kami Hanya Ketempatan

Pemeriksaan yang dijalani oleh Jamal sendiri berlangsung cukup lama, sekitar 6 jam.

Jamal sempat terlihat dua kali selama diperiksa oleh pihak Kejati Jateng, mulai dari ke Toilet hingga ibadah Salat Dzuhur.

Sementara itu, Kepala Kejari Solo DB Susanto saat ditemui tidak mengetahui perihal pemanggilan Rektor UNS oleh Kejati Jateng.

"Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS), kami hanya ketempatan (dipinjami tempat)," pungkasnya. 

BEM Siap Kawal

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo buka suara terkait pemanggilan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. 

Jamal diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, Jamal Wiwoho sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng di salah satu ruangan di kantor Kejari Solo.

Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi menanggapi pemanggilan Rektor UNS Solo oleh Kejati Jateng.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved