Kasus Mario Dandy
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya
Sebagai gantinya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam kesempatan sama, Hakim Alimin memerintahkan jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya D, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Hakim Alimin.
Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Mario mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.
"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Mario Dandy
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Belum Kerja, Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Rp100 Miliar Pakai Biaya Sendiri, Uang dari Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.