Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya

Sebagai gantinya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Dalam kesempatan sama, Hakim Alimin memerintahkan jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya D, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.

"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Hakim Alimin.

Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Mario mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.

"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved