Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN

YC, terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, menyesali perbuatannya. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
YC (kiri) saat ditemani tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Solo setelah menjalani sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami, Senin (28/8/2023). 

Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN. 

"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).

"Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," tambahnya. 

Asri mengatakan dirinya sementara ini mengizinkan IPN tinggal di kantor miliknya. 

"Sementara saya support dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi," jelas Asri.

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

"Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," tambahnya. 

Asri menerangkan, dirinya merasa iba saat mendengar curhatan korban setelah menjadi korban kasus yang ia tangani ini.

"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," terang dia.

"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.

Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa. 

"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved