Viral
Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Soimah.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota
Kegiatan Belajar Terhambat
Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.
Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.
Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.
"Kita, hanya bisa pinjam-meminjam saja," kata Jumid, Rabu (13/9/2023) dikutip dari TribunJabar.id.
Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.
Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari media center Pemkab Pangandaran.
Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa berjalan dengan baik dan sukses.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani(Tribunjabar.id/Padna)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.