Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Sakit Hati Istri Poliandri, Pria di Gowa Ajak Anak dan Temannya Habisi Suami Muda Istri

Pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan membunuh tiga orang di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Dirkrikum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat memaparkan enam pelaku pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang 

Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.

Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.

Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."

"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.

Sedangkan tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved