MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Usia Capres Cawapres, Gibran : Tidak Pernah Dorong Diri Cawapres
MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran sempat menegaskan dirinya tidak mendorong diri jadi cawapres.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Unsa, Almas Tsaqibbirru.
Atas gugatan itu, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Artinya, kepala daerah, seperti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai capres atau pun cawapres.
Sebelum adanya putusan ini Gibran sempat menyatakan akan menunggu keputusan ini.
Baca juga: Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Solo, Kepala Daerah Berpengalaman Bisa Maju Pilpres
"Ya ditunggu aja keputusannya seperti apa di sana ya," ungkap dia saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).0
"Jam berapa sih yang itu? Belum tahu ditunggu aja," tambahnya.
Gibran saat ini tengah santer dikaitkan dengan kandidat cawapres.
Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
DPC Gerindra, termasuk di Kota Solo, pun telah meresmikan pengusulan mereka atas Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo.
Dengan dikabulkannya gugatan dari mahasiswa UNSA tersebut, Gibran berpeluang menjadi cawapres.
Gibran saat ini berusia 36 tahun dan kini menjadi Wali Kota Solo.
Baca juga: Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Solo, Kepala Daerah Berpengalaman Bisa Maju Pilpres
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilantik menjadi Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021.
Gibran menegaskan tidak pernah mengajukan diri sebagai cawapres.
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.