MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran
Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkannya ke MK perihal batas usia capres cawapres.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan yang dilayangkannya tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas menjelaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Reaksi Mahasiwa UNSA Solo usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Saya Senang
Gibran saat ini memang tengah santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.
Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya.
Almas juga tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, serta juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.
Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang tetapi tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," urainya.
Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Boyolali : Tentu Kita Menyambut Baik
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
(*)
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Unsa
TribunBreakingNews
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.