Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ?

MK telah membuat keputusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Namun, satu putusan ditolak, dan satu putusan lainnya dikabulkan.

Lantas, dari kedua putusan tersebut mana yang berlaku?

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan dari kedua keputusan tersebut, yang berlaku adalah putusan yang dikabulkan MK.

"Keputusan MK itu yang menguji terhadap UU Pemilu pasal 169 kan banyak, ada 7 permohonan, tiga diantaranya mengandung maksud tadi, yang ditolak oleh MK," ujar dia kepada TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).

"Yang kedua keputusan yang dibelakang, diajukan mahasiswa Almas itu dikabulkan, dikabulkannya terkait terkait dengan persyaratan tidak diubah ketentuan UU pemilu, syarat calon presiden tetap 40 tahun, namun dikecualikan terhadap yang punya pengalaman menjadi kepala daerah,".

"Lalu mana yang dipakai? yang dipakai keputusan yang dikabulkan ini, yang (keputusan dari) 3 pemohon tadi tidak dipakai," tambahnya.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka memberi kesempatan bagi orang-orang yang berpengalaman, dalam artian pejabat publik yang terpilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri menjadi capres-cawapres.

Pejabat publik tersebut antara lain kepala daerah, seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati, bisa juga anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk maju menjadi capres atau cawapres. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved