Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023

BEM SI bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BEM Seluruh Indonesia (SI) bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres cawapres yang diumumkan dalam sidang Senin (16/10/2023). 

MK, salah satunya, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugaran itu diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai hasil yang dikabulkan dari gugatan perkara nomor itu.

Putusan tersebut mendapat reaksi dari BEM SI.

BEM SI akan menggelar aksi yang rencananya digeber tanggal 20 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca juga: Isu Gibran Maju Cawapres Kian Mencuat, Waketum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda

Aksi tersebut pun akan dihadiri massa perwakilan BEM UNS Solo. 

Namun, Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi belum bisa memastikan akan mengirimkan berapa orang.

"Kita insyaallah bakal turun di tanggal 20 Oktober. Kita belum tahu (berapa orang)," tuturnya saat dihubungi Senin (16/12023).

Ia mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan terkabulnya gugatan ini, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang menjadi cawapres.

"Pada sore hari ini ada putusan MK yang terindikasi melanggengkan politik dinasti memberikan karpet hijau kepada Gibran sebagai kandidat dalam kontestasi pilpres 2024," ungkapnya.

Selain itu, berbagai problematika lain juga akan disoroti.

Baca juga: Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama

Menurutnya, selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi menimbulkan berbagai permasalahan.

"Sebenarnya kita merencanakan aksi tersebut sebagai momentum 9 tahun Jokowi memimpin," terang dia.

"Tentunya dalam 9 tahun memimpin kita sebagai warga negara memandang ada berbagai problematika yang tidak dituntaskan oleh Jokowi. Bahkan Jokowi menambah problematika baru," tambahnya.

Ia pun mengantisipasi berbagai pihak yang ingin menggembosi gerakan semacam ini.

Namun pihaknya tak akan gentar untuk terus melancarkan aksi.

"Tambah Di Jakarta. Pasti. Jangankan aksi besar. Aksi kecil juga dihadangi tapi itu tidak menghalangi kita untuk bergerak," jelas dia.

"Saat ini Rempang terus ada isu nasional lainnya. Dan ada beberapa catatan. Untuk rincinya kami belum bisa menjawab sekarang," tambahnya.

Ia juga menegaskan aksi ini tidak ada yang menunggangi.

Termasuk dari kubu pasangan capres-cawapres lain.

"Ya silahkan mau tudingan silahkan dibuktikan saja," ucap dia.

"Tidak ada yang menunggangi kami kecuali kepentingan rakyat itu sendiri. Biasalah tudingan seperti itu tahun politik," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved