Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Respons Gibran soal MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Kalau Kecewa, Saya Nangis

Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres.

Tiga gugatan batas usia capres-cawapres sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.

Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023.

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Berpeluang Maju

Gibran menegaskan dirinya tidak kecewa dengan putusan MK menolak tiga gugatan usia capres-cawapres.

Politisi PDIP tersebut menghormati putusan tersebut. 

"Putusan MK ya kita hormati. Gelo ngopo nek gelo (kecewa kenapa, kalau kecewa) aku nangis. Kita hormati keputusan MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023).

Ia pun menegaskan tidak punya ambisi untuk maju sebagai cawapres meski gugatan batas usia ini sering dikaitkan dengan dirinya.

Ia sendiri tidak begitu peduli masalah gugatan ini.

Baca juga: Baliho Bertuliskan PSI Partai Jokowi Bermunculan, Pihak Partai: PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi

"Aku wonge ra nggagasan (tidak perhatian) . Nek menowo (jikalau) aku ambisi aku mesti tak tunggoni ning (tak tunggu di) Jakarta. Tak tongkrongi. Kan ora (tak tunggu, tapi kan tidak). Kene aktivitas biasa," ungkap dia.

"Ra sah ngoyak-ngoyak wong demo (tidak usah mengejar-ngejar). Malah kene sing ngoyak sing demo (malah saya yang mengejar). Kuwalik (kebalik) yo," tambahnya.

Termasuk mengenai klausul penyelenggara negara berpengalaman yang kini juga ditolak MK.

Ia juga tidak tahu-menahu mengenai putusan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved