MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Respons Gibran soal MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Kalau Kecewa, Saya Nangis
Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres.
Tiga gugatan batas usia capres-cawapres sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.
Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Baca juga: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Berpeluang Maju
Gibran menegaskan dirinya tidak kecewa dengan putusan MK menolak tiga gugatan usia capres-cawapres.
Politisi PDIP tersebut menghormati putusan tersebut.
"Putusan MK ya kita hormati. Gelo ngopo nek gelo (kecewa kenapa, kalau kecewa) aku nangis. Kita hormati keputusan MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023).
Ia pun menegaskan tidak punya ambisi untuk maju sebagai cawapres meski gugatan batas usia ini sering dikaitkan dengan dirinya.
Ia sendiri tidak begitu peduli masalah gugatan ini.
Baca juga: Baliho Bertuliskan PSI Partai Jokowi Bermunculan, Pihak Partai: PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi
"Aku wonge ra nggagasan (tidak perhatian) . Nek menowo (jikalau) aku ambisi aku mesti tak tunggoni ning (tak tunggu di) Jakarta. Tak tongkrongi. Kan ora (tak tunggu, tapi kan tidak). Kene aktivitas biasa," ungkap dia.
"Ra sah ngoyak-ngoyak wong demo (tidak usah mengejar-ngejar). Malah kene sing ngoyak sing demo (malah saya yang mengejar). Kuwalik (kebalik) yo," tambahnya.
Termasuk mengenai klausul penyelenggara negara berpengalaman yang kini juga ditolak MK.
Ia juga tidak tahu-menahu mengenai putusan ini.
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
TribunBreakingNews
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.