Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani

Kuasa hukum almas merespons temuan dokumen perbaikan permohonan gugatan batas usia capres cawapres yang dilayangkan tidak ditandatangani.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau dikatakan tidak ditandatangani pemohon, ini secara hukum acara saja pertanyaannya sudah salah kok. Apa mungkin pemohon menandatangani (berkas) perbaikan? Kan ada kuasa hukum. Dipermohonan pertama saja pemohon tidak tanda tangan apalagi diperbaikan," kata dia.

Oleh karena itu, Arif menjelaskan polemik yang terjadi ini merupakan kesalahan teknis saja.

Baca juga: Langkah Parpol KIM di Solo Menangkan Prabowo-Gibran 75 Persen : Tebar Baliho & Perkuat Akar Rumput 

Pihaknya pun masih memiliki rekaman terkait proses pengiriman berkas tersebut.

"Iya (kesalahan teknis), email ada kita di record kantor ada semua. Tapi persoalan tanda tangan pemohon jelas itu bisa jadi saya malah bertanya apakah pelapor pernah beracara di MK? Masa pemohon tanda tangan di berkas perbaikan kan aneh bagi saya, kan ada kuasa hukum. Kan dia sudah tanda tangan kuasa," terang Arif.

"Kita kan tidak sidang di sana, beda kan kalau di sana langsung nyerahkan (berkas) ke bagian ini bagian ini kan begitu," tambahnya.

Oleh karena itu, Arif justru mempertanyakan pelapor yang dianggapnya tidak paham terkait berita acara di persidangan.

"Pertanyaan saya, pelapor pasti saya jamin belum pernah beracara," ujar dia.

"Karena tidak paham hukum acara, itu dugaan saya dia belum pernah beracara," pungkasnya.

Temuan di MKMK

Sebelumnya, fakta baru terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan gugatan batas usia capres cawapres yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Bukan Objek Hak Angket DPR, Pakar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final dan Mengikat

Ia menambahkan, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved