Berita Nasional
Anwar Usman Didesak Diberhentikan dari Hakim MK, Ketua MKMK : Dia Sudah Diberi Sanksi
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan kenapa Anwar Usman tidak disanksi dicopot dari hakim, dan hanya dicopot dari jabatan ketua MK.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana saat ini, seruan untuk mencopot Anwar Usman sebagai seorang hakim semakin santer terdengar.
Terlebih, MKMK juga sudah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.
Menurut Jimly, pencopotan Anwar Usman sebagai hakim harus melalui pertimbangan yang lebih luas.
"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Karier 40 Tahun Dilumat oleh Fitnah yang Amat Keji dan Kejam
Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.
Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.
"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.
Sebelumnya, eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahakam Konstitusi (MK) saat ini.
Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam saat ditanyai tanggapannya soal putusan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan polemik etik hakim konstitusi.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.
Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Mahfud MD : Harusnya Dipecat karena Sudah Pelanggaran Berat
Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman.
"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya.
(*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.