Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Anwar Usman Didesak Diberhentikan dari Hakim MK, Ketua MKMK : Dia Sudah Diberi Sanksi

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan kenapa Anwar Usman tidak disanksi dicopot dari hakim, dan hanya dicopot dari jabatan ketua MK.

Tribunsolo.com/Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNSOLO.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana saat ini, seruan untuk mencopot Anwar Usman sebagai seorang hakim semakin santer terdengar.

Terlebih, MKMK juga sudah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

Menurut Jimly, pencopotan Anwar Usman sebagai hakim harus melalui pertimbangan yang lebih luas.

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata dikutip dari Tribunnews.com,  Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Karier 40 Tahun Dilumat oleh Fitnah yang Amat Keji dan Kejam

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.

Sebelumnya, eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahakam Konstitusi (MK) saat ini. 

Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam saat ditanyai tanggapannya soal putusan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan polemik etik hakim konstitusi.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar. 

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Mahfud MD : Harusnya Dipecat karena Sudah Pelanggaran Berat

Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman

"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya. 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved