Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Pemusnahan Barang Bukti Penggerebekan Pabrik Miras di Boyolali: Ribuan Botol Dicincang Alat Berat

Barang bukti penggerebekan pabrik dan gudang minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dimusnahkan. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Alat berat dioperasi untuk memusnahkan ribuan botol miras oplosan yang menjadi barang bukti tindak pidana berkekuatan hukum tetap, di tempat pembuangan akhir Boyolal, Kamis (9/11/2023) 

Alat berat berupa ekskavator kemudian beraksi.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya Sendiri di Banyudono Boyolali Divonis 15 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

Baket (entong) ekskavator lalu mencacah-cacah ribuan botol itu hingga hancur lebur.

Lubang itu lalu ditutup dengan tanah.

Selain memusnahkan ribuan botol miras itu, Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto juga memusnahkan 211 butir pil koplo dan 1,04 gram sabu-sabu.

Selain itu, 3,2 bubuk mercon juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

"Selain itu, juga memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya," kata Agita.

Baca juga: Proses Ekskavasi Candi Watugenuk di Boyolali, Sudah Jalan Tiga Pekan, Temukan Fragmen Perut Ganesha

Dia mengaku pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Seperti kasus miras ini.

Begitu, sidang selesai langsung dilakukan pemusnahan.

Karena menyimpan barang bukti ini memiliki resiko.

"Untuk keamanan. Misalnya Ciu (Miras) bocor ,kena api sedikit bisa meledek dan kebakaran. Apalagi sebelahnya SMP dan kawasan pemukiman penduduk," kata Agita.

Selain itu, barang bukti miras ini juga telah memenuhi gudang penyimpanan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved