Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Alasan Ibu di Depok Tega Jual Anak yang Masih SMP ke WNA Mesir, Mengaku Terlilit Pinjol Rp100 Juta

Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ibu jual anak ke WNA Mesir. 

Paman dan tante korban tak terima keponakannya dijual oleh ibu kandung.

Mereka pun melaporkan RAD ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

RAD kini terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara akibat aksi teganya menjual anak.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved