Berita Daerah
Alasan Ibu di Depok Tega Jual Anak yang Masih SMP ke WNA Mesir, Mengaku Terlilit Pinjol Rp100 Juta
Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Paman dan tante korban tak terima keponakannya dijual oleh ibu kandung.
Mereka pun melaporkan RAD ke polisi.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.
RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
RAD kini terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara akibat aksi teganya menjual anak.
Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.