Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Konsumsi Sabu, Langsung Dipecat dan Terancam 20 Tahun Penjara

Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang kedapatan memiliki sabu-sabu. Keduanya pun langsung dipecat secara tidak hormat.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

"Kami tidak menunggu asas praduga tak bersalah. Kami tidak perlu menunggu proses hukum, lantaran dua orang ini sudah terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urin."

"Sehingga kami langsung memberhentikan," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Mengolah Keripik Pisang Narkoba, Dikira Pengangguran Ternyata Omzet Capai Rp4 M

Selain dipecat dari pekerjaannya, kedua pegawa honorer tersebut juga terancam pidana.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved