Berita Daerah
2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Konsumsi Sabu, Langsung Dipecat dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang kedapatan memiliki sabu-sabu. Keduanya pun langsung dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
"Kami tidak menunggu asas praduga tak bersalah. Kami tidak perlu menunggu proses hukum, lantaran dua orang ini sudah terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urin."
"Sehingga kami langsung memberhentikan," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Sosok yang Mengolah Keripik Pisang Narkoba, Dikira Pengangguran Ternyata Omzet Capai Rp4 M
Selain dipecat dari pekerjaannya, kedua pegawa honorer tersebut juga terancam pidana.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Daerah
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.