Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Gugatan Warga Solo Rp 200 T Lebih ke Almas & Gibran, PN Solo : Akan Disidangkan Akhir November 2023

Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.

Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto menjelaskan persidangan atas gugatan tersebut akan dilangsungkan akhir November 2023. 

"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023," ungkapnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).

Ada pun gugatan telah memiliki nomor perkara, yakni 283/Pdt.G/2023/PN SKT.

Gugatan itu dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari.

Gugatan Dimasukkan

Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023). 

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Pastikan Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved