Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Warga Solo Rp 200 T Lebih ke Almas & Gibran, PN Solo : Akan Disidangkan Akhir November 2023
Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto menjelaskan persidangan atas gugatan tersebut akan dilangsungkan akhir November 2023.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023," ungkapnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Ada pun gugatan telah memiliki nomor perkara, yakni 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Gugatan itu dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari.
Gugatan Dimasukkan
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Pastikan Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.
"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.