Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Warga Solo Rp 200 T Lebih ke Almas & Gibran, PN Solo : Akan Disidangkan Akhir November 2023
Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Ia pun berharap agar gugatan ini bisa terus berlanjut agar publik memahami bagaimana duduk permasalahan mengenai langkah hukum ini.
"Saya atas nama klien berharap gugatan ini tidak akan dicabut. Tapi tetap dilanjut sehingga masyarakat tahu duduk masalahnya. Tidak muncul persepsi macam-macam," terangnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Arif mengaku telah mendengar kabar mengenai gugatan ini.
Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih
Sedangkan pemanggilan resmi sejauh ini ia belum menerima.
"Kalau mendengar sudah, tapi belum mendapat panggilan resmi untuk klien saya. Masih sekedar mendengar ada gugatan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh warga Solo, Ariyono Lestari ini.=
Menurutnya, sebagai warga negara siapapun berhak melakukan langkah hukum semacam ini.
"Yang pertama kalau itu memang gugatan ya kita hormati. Kita di negara hukum, kalau ada yang menggugat ya sah saja tidak ada larangan," jelas Arif.
Baca juga: Buntut Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Bobby Nasution Kini Resmi Dipecat PDI-P
Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan warga solo, Ariyono Lestari terhadapnya ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut menuntut pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan.
Dalam gugatannya, Ariyono juga menyertakan besaran ganti rugi sebesar Rp. 204.807.222.000.000.
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Bocorkan Strategi Kampanye, Gibran Sebut Akan Sambangi Warga yang Bukan Basis Suara
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.
(*)
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.