Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri

Kasus Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati 

Motif pelaku menganiaya mantan isri di Wonogiri karena sakit hati. Keduanya cek cok saat korban menjemput anaknya.

Istimewa
Barang bukti dan lokasi penganiayaan mantan istri di Wonogiri. Pelaku kini ditahan polisi. 

Usai mendapatkan laporan itu Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian diamankan di tempat persembunyian pada Senin (13/11/2023) pukul 04.00 atau kurang dari 24 jam. 

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah memukul korban menggunakan tangan kosong, mencolok mafa korban dengan jempol hingga berdarah. Pelaku juga menganiaya dengan sabit yang telah disiapkan," ujarnya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved