Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

BREAKING NEWS : 2 Orang Jadi Tersangka Pasca Buat Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat

Selain menetapkan dua orang tersangka, Polres Karanganyar juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi pelaku anak.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Foto semasa hidup almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar yang meninggal dunia saat latihan pencak silat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka pasca tewasnya Wildan Ahmad (14), pelajar SMPN 5 Karanganyar saat latihan silat.

Selain menetapkan dua orang tersangka, Polres Karanganyar juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi pelaku anak.

Mereka saat ini tengah ditahan di kantor Polres Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BP (21) dan RS (20).

Sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, Senin (27/11/2023).

Setiyanto mengatakan, para tersangka bakal dijerat dua pasal yaitu terkait pengeroyokan dan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Kata Pemkab Karanganyar Tentang Penyelidikan Polda Jateng soal Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi

Baca juga: Pemakaman Wildan, Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat : Tangis Pecah, Sang Ayah Pingsan

Sebagai informasi, Pasal itu adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang-terangan dan bersama–sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa dengan penjara paling lama 12 tahun.

Sementara jeratan perlindungan anak yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di RSDM Solo," ungkap dia.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengatakan dua tersangka yang diamankan yaitu BP, dan RS bekerja di sektor swasta.

Sedangkan pelaku anak yang diamankan yaitu AE merupakan pelajar SMAN 1 Karanganyar, HT merupakan pelajar SMK Bina Karya Karanganyar dan MA merupakan pelajar MTSN 2 Karanganyar.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu tiga stel baju perguruan Pagar Nusa, satu milik korban meninggal dunia dan dua milik korban luka," pungkasnya

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved