Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Penjelasan Kuasa Hukum Almas soal Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun : Saya Makan Siang

Sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 Triliun

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Sosok Arif Sahudi 

Penggugat Ariyono Lestari hadir bersama kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa.

Sidang hanya berlangsung 30 menit. 

"Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang Zaenal.

Baca juga: Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu

Mediasi awal dilakukan pasca sidang perdana selesai. 

Mediasi itu tidak diikuti semua pihak tergugat dalam kasus gugatan Rp 204 triliun. 

Pihak Almas dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Sementara Gibran hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Mediasi itu dipimpin hakim mediator, Subagyo. 

Subagyo menginginkan proses hukum kasus gugatan Rp 204 triliun berakhir damai.

"Mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu (Almas) beserta kuasa hukumnya, untuk tergugat 2 (Gibran) yang hadir cuma kuasa hukumnya," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved