Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Penjelasan Kuasa Hukum Almas soal Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun : Saya Makan Siang

Sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 Triliun

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Sosok Arif Sahudi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi angkat bicara terkait itu. 

Disampaikan Arif, pihaknya sebenarnya ingin menjalani prosedur yang ditetapkan, termasuk proses mediasi.

Baca juga: Kata Gibran Digugat Warga Solo Rp 200 T Lebih soal Pendaftaran Cawapres: Kita Hormati Semua Pendapat

Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih 

Hanya saja, saat proses mediasi, dirinya sedang makan siang. 

Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai. 

"Jam istirahat saya makan," ucap dia.

"Jam 13.00 WIB mau balik sudah selesai kata advokat sana," tambahnya.

Mediasi

Sebelumnya, sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kasus gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt. 

Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dipimpin Hakim Ketua, Bambang Aryanto dan Hakim Anggota, Agus Darwanta serta Hasanur. 

Ada pun dari pihak Gibran yang hadir adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Gibran tidak hadir dan menghadiri sejumlah agenda kegiatan Wali Kota Solo. 

Baca juga: Kata Gibran usai Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun : Kita Ikuti Proses yang Ada

Sementara dari pihak Almas, tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Selain itu pihak KPU RI hadir dengan diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved