Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Gugatan 204 Triliun Dinilai Tak Masuk Akal, Kubu Almas Tutup Pintu Mediasi

Gugatan sebesar Rp 204 triliun dinilai tak masuk akal menjadi alasan pihak Almas Tsaqibbirru tutup pintu mediasi.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Tergugat Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang warga Solo, Ariyanto Lestari menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan alumni UNSA Almas Tsaqibbirru karena dinilai telah melakukan gugatan yang cacat hukum.

Maka dari itu ia menggugat mereka berdua dan meminta membayar uang Rp 204 triliun.

Kuasa hukum tergugat Almas, Arif Sahudi mengungkapkan gugatan tersebut tidak masuk akal sehingga pihaknya menutup pintu mediasi.

Hal ini ia sampaikan saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Penggugat Gibran dan Almas Rp204 Triliun Menolak Damai, Ingin Lanjutkan Proses Hukum

“Klien menutup pintu mediasi karena angka gugatan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengaku tidak ada komunikasi dengan pihak penggugat. Meski begitu, Hakim Mediator Subagyo tetap melanjutkan upaya mediasi.

“Belum ada pendekatan dari para pihak kepada pihak lain untuk melakukan mediasi, hakim mediasi kemudian memberi kesempatan lagi untuk melakukan mediasi,” jelas Arif.

Seperti telah diketahui, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023

Gibran menjadi memenuhi syarat sebagai cawapres meski di bawah 40 tahun karena telah menjabat kepala daerah.

Gugatan ini dianggap cacat hukum oleh Ariyanto sehingga ia menggugat Gibran dan Almas.

Ia menggugat mereka membayar Rp 204 triliun untuk membiayai pendidikan politik masyarakat.

Sidang mediasi hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan kedua tergugat dari kuasa hukum maupun prinsipal tidak hadir.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved