Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

BREAKING NEWS: Kades Manjung Wonogiri Ditahan, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Sewa Aset Desa

Kades di Wonogiri tersandung kasus korupsi. Dia kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Istimewa
Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang Kades di Wonogiri tersandung kasus dugaan korupsi.

Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai ratusan juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan Kades itu adalah H, yang merupakan Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota. 

Pada Senin (18/12/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri

"H tersandung perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa," jelasnya. 

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan H sejak tahun 2019 hingga 2022.

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Praktik Ordal Lenyapkan Meritokrasi, Rusak Demokrasi, dan Suburkan Korupsi

Perbuatan H mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.431.546.

Dalam tahap dua itu, diperiksa oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri.

Adapun Kades H didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Ditahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024," jelasnya. 

Kajari menambahkan, terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved