Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Kesaksian Rekan Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo: Dwi ke Servis HP, Bobol Password HP Korban

Rekan kerja tersangka Dwi Ferianto, Ardian dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dosen UIN Solo di PN Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Potret rumah dosen UIN Raden Mas Said Solo yang menjadi korban pembunuhan oleh tukang bangunan. Rumah korban ini masih dalam pembangunan, Senin (28/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rekan kerja tersangka Dwi Ferianto, Ardian dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (3/1/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki Dwi Prasetya menjelaskan Ardian memberikan kesaksian terkait pertemuannya dengan terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Solo. 

Saksi bertemu dengan terdakwa setelah Dwi membunuh korban di Graha Tempel, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. 

Dwi membunuh korban pada 23 Agustus 2023.

"Ardian selaku rekan terdakwa mengatakan, saksi pada Rabu 23 Agustus 2023 malam, sempat bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa," jelas Hendra saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024). 

"Dengan keperluan mengambil uang di rekeningnya terdakwa," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Rekan Kerja & Tukang Servis HP Jadi Saksi

Itu dilakukan saksi karena dirinya tidak punya rekening.

Sedangkan saksi saat itu baru menerima upah dari pekerjaan tukang.

Upah tersebut dititipkannya ke rekening terdakwa.

"Setelah diambil uangnya, Ardian ini pulang," ucap dia. 

Saksi kemudian datang lagi ke rumah terdakwa. 

Dia menengok istri terdakwa yang saat itu sedang sakit.

"Lalu ke esok harinya, Kamis, 24 Agustus 2023, Ardian datang lagi ke rumah terdakwa," ujar dia.

"Karena dengar katanya istri dari terdakwa sakit lalu nengok," tambahnya.

Baca juga: Tren Kejahatan Sukoharjo: 2023 Naik 182 Kasus, Ada 3 Kasus Besar, Termasuk Pembunuhan Dosen UIN Solo

Saksi kemudian diajak terdakwa pergi ke konter HP sekira pukul 10.00 WIB. 

Sebelum berangkat Ardian sempat bertanya kepada terdakwa terkait HP itu.

"(Saksi bertanya ke terdakwa), Hp ne Sopo kui kok apik men terus ditunjuk, (Hpnya siapa itu, kok bagus lalu menunjuk arah hp)," ucap Ardian ke terdakwa.

"Iki lho aku nemu HP (ini lho aku menemukan HP), hpnya itu merk samsung A32," jawab terdakwa.

Mereka kemudian berangkat ke konter HP milik saksi Hermawan. 

Terdakwa menyampaikan ingin membuka HP karena lupa sandi atau password-nya lupa. 

Ardian juga menyebut saksi Hermawan sempat curiga dan menanyakan dusbook HP.

Namun terdakwa mengatakan dusbook HP itu rusak. 

HP itu kemudian tetap diterima Hermawan lalu dibuatkan nota.

Lalu sore harinya itu bisa diambil sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Rencana JPU di Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Hadirkan Teman Terdakwa, Temani Jual HP

Setelah itu, saksi pulang ke rumah, pada dini hari sekira pukul 00.00 WIB, saksi didatangi oleh kepolisian 

"Waktu itu saksi ditanya-tanya,  apakah benar malam pergi dengan terdakwa," terangnya.

"Kebetulan, saksi ini lewat ketemu dengan polisi semalam," kata saksi ardian kepada polisi.

"Lalu Ardian tanya, ada apa pak mau cari apa," tambahnya.

Akhirnya saksi ini bercerita.

"Kemarin saya diajak terdakwa ketempat servis HP, lalu polisi diajak ke servis HP milik hermawan," imbuhnya .

Di konter itu pihak kepolisian menjelaskan kepada Hermawan dan HP-nya disita oleh pihak kepolisian itulah keterangan dari Ardian.

HP tersebut disita karena merupakan milik korban pembunuhan Dosen UIN Solo. 

Itu diambil terdakwa setelah menghabisi nyawa korban.

Pada  Jumat, 25 Agustus 2023 siang, setelah jumatan ada petugas kepolisian di rumah terdakwa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved