Almas Gugat Gibran di PN Solo
Gugatan Almas ke Gibran, Kuasa Hukum Tak Banyak Komentar, Tunggu Kepastian PN Solo
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.
Termasuk atas gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Arif masih menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Solo.
“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).
"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.
Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo, Humas : Besok Saya Cek
Baca juga: MK Resmi Tolak Permohonan Nyaleg Tanpa Partai Atau Independen
Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.
“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.
Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.
“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.
"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.
Kata PN Solo
Sebelumnya, SIPP Pengadilan Negeri Solo menyantumkan surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka.
Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.