Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Gugatan Almas ke Gibran, Kuasa Hukum Tak Banyak Komentar, Tunggu Kepastian PN Solo

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. 

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Baca juga: MK Resmi Tolak Permohonan Nyaleg Tanpa Partai Atau Independen

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Kata Jokowi soal Suasana Kabinet, Usai Hasto Ungkap Cerita Risma & Mahfud Mundur : Sangat Solid

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved