Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kata Praktisi Hukum soal Gugatan Almas ke Gibran : Bisa Dicabut, Bisa Damai
Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo.
Sudah dua kali, Almas menggugat Gibran.
Gugatan Almas yang pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Dalam dugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta.
Gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Baca juga: Almas Gugat Gibran di PN Solo, Sudah 2 Kali soal Wanprestasi, Ada Yang Senilai Rp 10 Juta
Namun itu belum disertakan nilai sengketa dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi.
"Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata. Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny saat dihubungi TribunSolo.com.
Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial.
"Jadi perdata itu banyak, artinya perdata itu mesti berkaitan dengan persoalan-persoalan kerugian. Bisa kerugian material, bisa kerugian imaterial yang pertama-tama pasti dilandasi dengan sebuah kesepakatan atau mungkin perjanjian atau yang sering disebut juga perikatan," sambung Sunny.
"Kalau saya sebenarnya bidang Hukum Tata Negara, tetapi kalau dilihat di dalam nomornya dan sekupnya di gugatan tersebut tulisannya Wanprestasi itu artinya tidak melaksanakan prestasi. Cuma kita tidak tahu prestasi apa yang harus dilaksanakan, kemudian kenapa menjadi ingkar janji. Karena sifatnya privat memang biasanya dirahasiakan karena itu sangat pribadi," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran Lewat Gugatan MK, Kini Gugat Gibran di PN Solo
Sementara itu, sejauh yang dipelajari Sunny bahwa persoalan gugatan Perdata di Pengadilan bisa dicabut kapan saja.
"Oh sangat bisa karena ini kan persoalan perdata. Perdata itu kalau ada perdamaian ya selesai. Beda dengan pidana, kalau pidana walaupun kita sudah memaafkan misal ada pembunuhan dan keluarga korban memaafkan, tapi proses hukum jalan terus," kata dia.
Almas
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.