Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Kata Praktisi Hukum soal Gugatan Almas ke Gibran : Bisa Dicabut, Bisa Damai

Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo

Sudah dua kali, Almas menggugat Gibran

Gugatan Almas yang pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Dalam dugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta. 

Gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: Almas Gugat Gibran di PN Solo, Sudah 2 Kali soal Wanprestasi, Ada Yang Senilai Rp 10 Juta

Namun itu belum disertakan nilai sengketa dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi. 

"Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata. Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny saat dihubungi TribunSolo.com.

Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial. 

"Jadi perdata itu banyak, artinya perdata itu mesti berkaitan dengan persoalan-persoalan kerugian. Bisa kerugian material, bisa kerugian imaterial yang pertama-tama pasti dilandasi dengan sebuah kesepakatan atau mungkin perjanjian atau yang sering disebut juga perikatan," sambung Sunny.

"Kalau saya sebenarnya bidang Hukum Tata Negara, tetapi kalau dilihat di dalam nomornya dan sekupnya di gugatan tersebut tulisannya Wanprestasi itu artinya tidak melaksanakan prestasi. Cuma kita tidak tahu prestasi apa yang harus dilaksanakan, kemudian kenapa menjadi ingkar janji. Karena sifatnya privat memang biasanya dirahasiakan karena itu sangat pribadi," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran Lewat Gugatan MK, Kini Gugat Gibran di PN Solo

Sementara itu, sejauh yang dipelajari Sunny bahwa persoalan gugatan Perdata di Pengadilan bisa dicabut kapan saja.

"Oh sangat bisa karena ini kan persoalan perdata. Perdata itu kalau ada perdamaian ya selesai. Beda dengan pidana, kalau pidana walaupun kita sudah memaafkan misal ada pembunuhan dan keluarga korban memaafkan, tapi proses hukum jalan terus," kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved