Penembakan di Colomadu
Kaki SRD Pelaku Penembakan di Colomadu Didor usai Berusaha Kabur di Kendal
SRD dihadirkan dalam rilis ungkap kasus penembakan di Colomadu yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan di Mapolres Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - SRD dihadirkan dalam rilis ungkap kasus penembakan di Colomadu yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).
SRD dihadirkan dalam kondisi duduk diatas kursi roda dengan ada perban.
Bedasarkan pantauan TribunSolo.com, rilis ini digelar di salah satu ruang di Gedung Wira Pratama dengan dipimpin Direktur Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Jateng.
Nampak barang bukti sudah diletakan di meja mereka.
Rilis tersebut dimulai sekira pukul 10.40 WIB.
Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Peluang Penambahan Tersangka Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar
Kemudian para pelaku yang terlibat kasus tersebut berjalan ke lokasi rilis.
Terlihat dua orang berseragam oranye khas tahanan berjalan naik ke atas.
Salah satu dari para pelaku digotong oleh petugas kepolisian saat naik ke atas.
Nampak, yang digotong itu bersama kursi roda.
Setelah naik tangga, mereka digiring ke ruangan sendiri sambil menunggu rilis dimulai.
Sekira pukul 10.30 WIB, para tersangka keluar dan di arahkan ke gedung WP 1 Mapolres Karanganyar.
Pukul 10.35 WIB, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Bayu Satake memasuki ruangan dan memulai rilis tersebut.
Baca juga: Di Taman Kota Weleri, Pelarian SRD Pelaku Penembakan di Colomadu Berakhir, Lokasi Dekat Jalan Tol
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Bayu Satake mengatakan korban mengenakan kursi roda karena ditembak karena berusaha melarikan diri.
"Tersangka SRD dilumpuhkan dengan senjata kami karena berusaha melarikan diri saat pengejaran," kata Bayu, Kamis (1/2/2024).
Bayu mengatakan tersangka utama diamankan Minggu (28/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB di Kabupaten Kendal.
Tersangka SRD diamankan di sekitaran Taman Kota Weleri.
"Pada saat itu, tersangka SRD akan melarikan diri ke Kalimantan dengan transportasi bus umum," ungkap dia.
Baca juga: Kronologi Penembakan di Colomadu versi Polisi : Rombongan Bawa Sajam, Ada Teriakan Bocahe Teko
Dia mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 proyektir peluru, 5 selongsong peluru, 1 sajam yang dibawa korban, dua unit DVR CCTB, satu senjata api jenis pistol universal .
Selain SRD, pihaknya juga menetapkan dua tersangka yaitu DE alias ER dan PU alias PP.
Penetapan ini didasari dengan dua tersangka tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana dengan tersangka SRD hingga menyebabkan korban jiwa.
Bayu menjelaskan, kedua tersangka DE alias ER dan PU alias PP dijerat dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 dengan jeratan pejara 7, 12 dan 15 tahun.
"Sementara tersangka SRD, dijerat pasal 338 KUHP dengan dijerat paling lama 15 tahun dan pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dengan ancaman hukumnya mati atau serendah-rendahnya hukuman penjara 20 tahun penjara," ungkap dia.
(*)
Colomadu
Karanganyar
Penembakan
Penembakan di Colomadu
TribunBreakingNews
Kendal
Yudha Bagus Setiawan
114 Polisi Siaga di PN Karanganyar, Amankan Sidang Kasus Penembakan di Colomadu |
![]() |
---|
Pelaku & Korban Penembakan di Colomadu, Sama-sama Residivis, Kasus Senjata Api Ilegal dan Perusakan |
![]() |
---|
Buntut Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Juga Selidiki Sosok Penjual Pistol Ilegal |
![]() |
---|
Sebelum Tembak Warga Boyolali hingga Tewas di Colomadu, Pelaku Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.