Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di PN Solo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Sidang pleno yang saat itu dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman memutuskan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Itu kemudian membuat Gibran bisa mendaftarkan diri dan lolos sebagai cawapres kontestan Pemilu 2024.
Ada pun nominal Rp 10 juta dalam tuntutan gugatan Almas merupakan besaran biaya yang dipakai Almas hingga sidang pleno MK.
Pihak Almas sejauh ini masih kukuh dengan gugatan awal terhadap Gibran.
Baca juga: 30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi
"Tetap seperti gugatan awal," terang Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan.
Ada pun Georgius menjelaskan majelis hakim telah menjelaskan prosedural saat sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut
“Hakim mediator minta (tergugat) juga bisa hadir. Cuma tadi ditanggapinya beda," tutur dia.
"Kita sepakat tanggal 12. Hakim mediator hanya menjelaskan prosedural. Dan intinya para pihak bisa hadir,” tambahnya.
(*)
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.