Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di PN Solo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka saat berada di Balai Kota Solo. 

Sidang pleno yang saat itu dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman memutuskan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Itu kemudian membuat Gibran bisa mendaftarkan diri dan lolos sebagai cawapres kontestan Pemilu 2024. 

Ada pun nominal Rp 10 juta dalam tuntutan gugatan Almas merupakan besaran biaya yang dipakai Almas hingga sidang pleno MK. 

Pihak Almas sejauh ini masih kukuh dengan gugatan awal terhadap Gibran. 

Baca juga: 30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi

"Tetap seperti gugatan awal," terang Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan.

Ada pun Georgius menjelaskan majelis hakim telah menjelaskan prosedural saat sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut 

“Hakim mediator minta (tergugat) juga bisa hadir. Cuma tadi ditanggapinya beda," tutur dia.

"Kita sepakat tanggal 12. Hakim mediator hanya menjelaskan prosedural. Dan intinya para pihak bisa hadir,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved