Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di PN Solo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres, Gibran Rakabuming Raka saat berada di Balai Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024). 

Sidang tersebut, untuk diketahui, memiliki agenda mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. 

Itu berkaitan dengan perkara wanprestasi. 

Richard mengatakan mediasi kasus belum selesai. 

Baca juga: Mahasiswa UNS Gelar Aksi Bacakan Maklumat Super Semar, Kecewa Rektorat dan Guru Besar Tak Ikut

Baca juga: Sidang Mediasi Perdana di PN Solo Kelar, Pihak Almas Kukuh dengan Gugatan Awal ke Gibran

Terlebih, masih ada permasalahan administrasi berkaitan gugatan Almas ke Gibran.

“Mediasi belum selesai," ucap dia.

"Masih ada beberapa waktu yang perlu diselesaikan, ada beberapa permasalahan administrasi,” tambahnya.

Masih Kukuh

Sementara itu, pihak Almas Tsaqibbirru sampai saat ini masih kukuh dengan gugatan awal yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo

Gugatan tersebut dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Dalam gugatan Almas, Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang tergugat. 

Almas menggugat Gibran dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. 

Gugatan tersebut karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 16 Oktober 2023.

Baca juga: Almas & Gibran Disarankan Hakim PN Solo Hadiri Sidang Wanprestasi

Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan Almas

Sidang pleno yang saat itu dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman memutuskan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Itu kemudian membuat Gibran bisa mendaftarkan diri dan lolos sebagai cawapres kontestan Pemilu 2024. 

Ada pun nominal Rp 10 juta dalam tuntutan gugatan Almas merupakan besaran biaya yang dipakai Almas hingga sidang pleno MK. 

Pihak Almas sejauh ini masih kukuh dengan gugatan awal terhadap Gibran. 

Baca juga: 30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi

"Tetap seperti gugatan awal," terang Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan.

Ada pun Georgius menjelaskan majelis hakim telah menjelaskan prosedural saat sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut 

“Hakim mediator minta (tergugat) juga bisa hadir. Cuma tadi ditanggapinya beda," tutur dia.

"Kita sepakat tanggal 12. Hakim mediator hanya menjelaskan prosedural. Dan intinya para pihak bisa hadir,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved