Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Mangkir Dua Kali di Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Solo, Gibran Diminta Hadir Pekan Depan

Gibran tidak menghadiri sidang gugatan di PN Solo. Itu lantaran dirinya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi yang menjadi penerima program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Senin (12/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (12/2/2024). 

Seperti diketahui, Gibran digugat oleh Almas Tsaqibbirru soal wanprestasi

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, Almas hadir dalam sidang mediasi kedua ini. 

Sementara itu, tergugat Gibran tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Tadi dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa," ucap Bambang, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Gibran di Masa Tenang Pemilu, Jalankan Tugas Wali Kota Solo, Tinjau Rumah Tak Layak Huni

Pihak PN Solo meminta agar Gibran bisa hadir dalam sidang mediasi ketiga pada pekan depan.

"Mediator meminta nanti tanggal 19 Februari (2024) tergugat untuk hadir," ujarnya.

Sebab, agenda mediasi pekan depan tergugat (Gibran) untuk menanggapi proposal mediasi yang disampaikan tergugat dalam sidang mediasi hari ini.

"Kehadiran tergugat untuk menyampaikan, dan menanggapi kisi-kisi dari perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," jelasnya.

Dalam sidang hari ini, Almas sudah memberikan proposal mediasinya. 

Namun, hal itu masih perlu tanggapan dari pihak tergugat.

"Jadi tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, apa yang disampaikan pihak penggugat tadi disetujui atau tidak, atau nanti bisa dibicarakan untuk tindak lanjut untuk mencapai perdamaian pada 19 Februari nanti," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved