Almas Gugat Gibran di PN Solo
Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas
Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan Almas.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Cawapres Gibran Rakabuming tak hadir dalam mediasi kedua tersebut, hanya perwakilan dari kuasa Hukum Gibran yakni diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Sebelumnya, PN Surakarta telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu.
Sidang mediasi kedua ini berjalan kurang lebih 30 menit, dimulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mediasi kedua ini.
Baca juga: Sidang Mediasi Perdana di PN Solo Kelar, Pihak Almas Kukuh dengan Gugatan Awal ke Gibran
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Gibran usai Sidang Gugatan Almas, Sebut Masih Ada Permasalahan Administrasi
"Iya, persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja sih," kata Almas, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Almas bercerita gugatan yang diberikan Gibran Rakabuming Raka itu merupakan tindak lanjut dari ucapannya pada sidang Ariyono Lestari.
"Pada sidang Ariyono Lestasri, saya bilang tidak ada ucapan terimakasih, itu saja sih," paparnya.
Disinggung mengenai perjanjiannya dengan Gibran, Almas mengaku tidak ada perjanjian dengan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Tidak ada janjian, lebih ke melakukan apa yang saya ucapkan. Tidak ada ucapan terimakasih, terus ini saya mengajukan gugatan karena tindak lanjut dari ucapan tersebut aja," terangnya.
Menurutnya ucapan terimakasih dari Gibran tidaklah penting bagi Almas.
Namun, Almas mengaku Gibran Rakabuming Raka tidak menghargai dirinya.
"Sebenernya kalau dibilang urgen ya tidak juga, mungkin lebih ke menghargai ya sebatas itu saja sih" tandasnya.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.