Berita Boyolali
Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalan Utama Boyolali saat Mudik, Melanggar Dikandangkan
Untuk memperlancar pemudik, sebagian kendaraan untuk sementara dilarang melintas di jalan tol dan arteri Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Berbagai persiapan mulai dilakukan Satlantas Polres Boyolali untuk menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024 ini.
Salah satunya, dengan menyiapkan kantong parkir untuk mengadangkan kendaraan yang dilarang melintas selama musim mudik lebaran nanti.
Untuk memperlancar pemudik, sebagian kendaraan untuk sementara dilarang melintas.
Baca juga: Baliho Devid Aspri Jokowi Menjamur, Pilkada Boyolali 2024, PDIP Tak Akan Lagi Melawan Kotak Kosong?
Antara lain, mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut tambang galian C, bahan bangunan.
Kendaraan itu dilarang melintas dulu mulai tanggal 5 sampai 16 April.
Jika masih nekat, polisi akan menghentikannya lalu meminta untuk diparkirkan di lokasi yang telah disediakan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan kendaraan bersumbu tiga atau lebih, tempelan dan gandengan dilarang melintas untuk sementara.
Baca juga: Waspada! Kasus DBD di Boyolali Terus Bertambah, Tercatat 5 Penderita Meninggal Dunia
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kendaraan yang masih nekat melintas.
Kendaraan tersebut dilarang melintas di tol maupun arteri.
Jika masih nekat, pihaknya akan memarkirkannya di Parkiran Sumber Perah Ampel, Bekas Kantor Dishub Boyolali dan di Rest Area Banyudono Jalan Solo-Semarang.
"Apabila sudah dikandangkan masih ngeyel melintas, kita lakukan penilangan," kata Agista.
Kasatlantas menambahkan selain telah menyiapkan kantong parkir, pihaknya juga sudah melakukan persiapan fungsional tol Solo-Jogja.
Baca juga: Harga Melon Melejit, Petani di Tempursari Boyolali Ungkap Penyebabnya: Banyak yang Gagal Panen
Tol Solo-Jogja yang masih dalam proses pembangunan sementara akan digunakan untuk membantu masyarakat pemudik.
Hanya kendaraan golongan 1 non bus yang diperbolehkan melintasi tol fungsional tersebut.
| ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
|
|---|
| Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| 3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
|
|---|
| Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penampakan-Rest-Area-Banyudono-di-jalan-Solo-Semarang.jpg)