15 Raperda Masuk Propemperda 2024 DPRD Klaten, Ketua DPRD Hamenang Yakin Rampung Tahun Ini
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, bahwa penataan lini masa pembahasan belasan Raperda tersebut penting dilakukan.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 DPRD Klaten.
Target tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Klaten Nomor 189.1/1/DPRD/1/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.
Diungkapkan Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, bahwa penataan lini masa pembahasan belasan Raperda tersebut penting dilakukan, mengingat tahun 2024 ini ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu serentak 2024 serta Pilkada 2024.
Baca juga: Peduli Sesama, Bupati Klaten Kirim Bantuan Uang Tunai dan Logistik untuk Korban Banjir Demak
“Kami harus struggling berkaitan dengan agenda kami di DPRD Klaten, karenakan realitasnya tahun ini ada agenda yakni pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada)," terangnya.
"Kemudian di sisi lain, kami ada tunggakan beberapa perda yang belum selesai, sehingga 15 raperda ini harus kami tata betul untuk timeline dan schedule-nya,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya optimistis pembahasan belasan Raperda itu bisa rampung tanpa halangan berarti.
Dirinya mengaku, selama ini yang menjadi kendala terbesar dalam pembahasan Raperda, terjadi saat tahapan konsultasi ke kementerian ataupun provinsi.
Baca juga: Pokok-pokok Pikiran DPRD Klaten 2025: Penanganan Stunting hingga Kemiskinan Jadi Prioritas
“Sehingga perda yang seharusnya sudah bisa diketok palu tetapi harus menunggu turunnya aturan. Biasanya permasalahan lebih banyak di situ. Kalau (untuk) harmonisasi dan sinkronisasi dengan yang ada di wilayah Insya Allah sudah bagus," jelas Hamenang.
"Kemudian public hearing sudah bagus dan sekarang lebih cepat, karena (itu) saya berharap setiap Raperda bisa selesai (dalam kurun waktu) tiga bulan,” lanjutnya.
Selain dibahas anggota DPRD periode 2019-2024, sisa Raperda yang belum dibahas menjelang akhir tahun akan diselesaikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Dia mengungkapkan, agar pembahasan Raperda menjadi lebih efektif, dilaksanakan melalui pembentukan pansus maupun gabungan komisi.
Baca juga: 7 Fraksi DPRD Klaten Setujui Raperda Tentang Lingkungan Hidup, Pelestarian di Tengah Modernisasi
Selain itu, pembahasan setiap Raperda harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan saja.
“Sekali pengerjaan bisa dua sampai empat Raperda. Tergantung kesiapan dari eksekutif dalam menyajikan draf raperda-nya. Tetapi semoga seluruh raperda ini bisa selesai di akhir tahun,” tambah Hamenang.
Terkait pembahasan empat Raperda yang sudah dimulai, Hamenang memastikan pembahas terus berjalan.
"Sudah berjalan, rencana mulai bulan Maret mendatang sudah ada penetapan (Raperda menjadi Perda),"
"Semoga Maret ini 4 Raperda bisa selesai," pungkasnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Raperda yang masuk ke dalam target yang tertuang dalam Keputusan DPRD Klaten Nomor 189.1/1/DPRD/1/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian
Penyakit Menular;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019 Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah;
11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Klaten;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan;
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. (*/adv)
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Segera Tunjuk Pejabat Pelaksana Harian, Usai Sekda Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Klaten Tegaskan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku Terkait Sekda Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Dukung Upaya BNN Jateng, Tingkatkan Penanggulangan Narkoba |
![]() |
---|
Sambung Rasa Desa Kingkang Klaten, Renovasi Gedung Serbaguna Jadi Aspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.