PPDB 2024
Pendaftaran PPDB 2024 SMP Sragen Jateng Jalur Zonasi Dibuka, Simak Cara Cek Jarak Rumah ke Sekolah
Perlu diingat, calon peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi perlu mengecek jarak rumah ke sekolah terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Selengkapnya dapat klik di sini.
Baca juga: 5 Fakta Kasus 25 Siswa Pakai Ijazah Palsu di PPDB SMA di Semarang Jateng, Disporapar Akui Kecolongan
Jadwal PPDB Sragen SMP 2024 Jalur Zonasi
- Pra Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
- Pendaftaran: 1 - 5 Juli 2024
- Pengumuman: 10 Juli 2024
- Daftar Ulang: 11 - 12 Juli 2024
Temuan PPDB SMP di Sragen Jateng, Masih Banyak Calon Siswa Tidak Satu KK dengan Orang Tua
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Sragen memasuki hari kedua.
Dimana, pendaftaran PPDB jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) mendatang.
Selama dua hari pendaftaran, salah satu yang paling banyak menjadi kendala saat mendaftar yakni mengenai syarat domisili Kartu Keluarga (KK) untuk menentukan jarak di jalur zonasi.
Seperti yang ditemukan Petugas Informasi Posko PPDB Disdikbud Sragen, Yani Yuliana pada Selasa (2/7/2024).
Ada orang tua yang datang bersama anaknya, untuk bertanya mengenai syarat KK tersebut kepada Yani.
"Anaknya sudah dititipkan ke KK omnya, katanya sejak kelas 4 SD, untuk mendaftar jalur zonasi tidak bisa, karena tidak satu KK dengan orang tua, nanti akan dikembalikan ke KK orang tua," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024).
Soal kendala KK tersebut, juga banyak ditemukan saat melakukan verifikasi KK di sistem PPDB.
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dimulai Besok, Perhatikan Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
"Temuan calon siswa yang tidak satu KK dengan orang tua banyak, statusnya famili lain banyak, tapi kita belum bisa menghitung, karena masih dalam proses pendaftaran," kata Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, M. Farid Wajdi.
Dari hampir 11.400 lulusan SD di Kabupaten Sragen, calon siswa yang sudah membuat akun sudah 8.000 akun pada hari pertama.
Farid menerangkan saat mendaftar, akan terdapat pilihan, calon siswa berstatus yatim piatu atau tidak.
Jika tidak yatim piatu, maka akan diminta untuk mengunggah KK orang tua ke aplikasi PPDB.
Dan alamat KK orang tua tidak boleh sama dengan domisili KK yang sebelumnya telah diunggah calon siswa.
"Jadi nanti ada dua KK, KK yang pertama dan KK orang tua, jika sudah beda kelurahan, maka yang dipakai domisili KK orang tua," terangnya.
"Jadi nanti ngitung jaraknya pakai KK orang tua, calon siswa tidak harus bikin KK baru, secara otomatis jaraknya dihitung dari rumah Ketua RT domisili KK orang tua dengan sekolah," pungkasnya. (*)
(*)
4 SMP Negeri di Karanganyar Jateng Ini Masih Kekurangan Murid, Diizinkan Buka Pendaftaran Offline |
![]() |
---|
3 Faktor ini Penyebab Belum Penuhnya Kuota PPDB Online SMPN 2 Colomadu di Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
PPDB Online SMP Karanganyar Jateng, Kuota Siswa di SMPN 2 Colomadu Tak Terpenuhi, 55 Kursi Kosong |
![]() |
---|
PPDB Online SD Jalur Zonasi Ditutup, 2 Sekolah di Kota Solo Jateng Hanya Ada 1 Pendaftar |
![]() |
---|
Potret PPDB 2024 Solo Jateng, Masih Ada Anak Keluarga Miskin Belum Dapat Sekolah, Ini Langkah Disdik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.