Berita Karanganyar

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita Satpol PP Karanganyar Jawa Tengah, Penjual Bisa Dipidana

Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menyebut jika pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
3.360 batang rokok ilegal di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar disita dari operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (9/7/2024) pagi.

Hasilnya ribuan batang rokok bercukai ilegal diamankan.

Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menyebut jika pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: 3.360 Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Karanganyar Jateng, Incar Sampai ke Desa

"Kami melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Bakdo, Selasa (9/7/2024).

Bakdo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di satu titik di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Hasilnya, 3.360 batang rokok ilegal ditemukan di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Ribuan batang rokok tersebut kami amankan karena tidak memiliki cukai rokok alias ilegal," kata dia. 

Baca juga: Antusias Penonton Konser Gempur Rokok Ilegal di Sukoharjo Jateng, Datang Sore Hari, Demi Gilga Sahid

Berikut ini daftar merek rokok ilegal yang disita Satpol PP Karanganyar:

1. Alap Alap

2. GX Mld

3. Z.A

4. Lucky Always

5. Apolo

6. G.A

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved