Berita Karanganyar

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita Satpol PP Karanganyar Jawa Tengah, Penjual Bisa Dipidana

Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menyebut jika pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
3.360 batang rokok ilegal di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar disita dari operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (9/7/2024). 

7. ROW

8. Hoki Bold

9. ESS Bold

10. S.B

11.SIGNAL

12. SMART

13. dan lain-lain.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved